Tugas 5
SEES Mengenai Revisi Undang-undang Penyiaran
Statement
Dengan adanya revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang ramai diperbincangkan, banyak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Saya selaku warga masyakarat Indonesia juga mempunyai sikap yang kurang mendukung terhadap Revisi Undang-undang Penyiaran ini, saya berpendapat bahwa Revisi Undang-undang Penyiaran membatasi hak penyiar dan para jurnalis yang dalam beritanya banyak menampilkan investigasi terhadap sebuah kasus, karena dalam hal ini hak jurnalis untuk meng-investigasi sebuah kasus dibatasi hak penyiarannya. Ini akan berakibat kurang terbukanya hukum di Indonesia terhadap kasus-kasus yang dimana hasil dari berita dapat menjadi informasi bagi warga masyarakat Indonesia sendiri.
Exemplar
Banyak kasus yang terjadi antara tahun 2022-2024, pada tahun 2022 sendiri ada banyak kasus di mana konten dari siaran televisi dianggap tidak mencerminkan keberagaman budaya dan hanya menguntungkan sebagian pihak tertentu. Pada tahun 2023 juga ada contoh kasus yaitu adanya pelanggaran program-program yang dianggap kontroversial tanpa dasar alasan yang jelas dan mengindikasikan adanya keterlibatan pemerintah yang meng-intevensi secara berlebihan dalam urusan penyiaran. Dan pada tahun 2024 juga ada contoh kasus yaitu selama pemilu berlangsung ada beberapa program siaran berita yang menayangkan berita yang isi beritanya secara tidak langsung berpihak terhadap satu prespektif politik tertentu dan secara tidak sadar telah menimbulkan perdebatan dimasyakarat.
Explain
Dalam hal ini tentunya pendapat saya lebih condong ke kontra, karena banyak revisi dari Undang-undang-nya yang merujuk pada kebebasan berpendapat juga ada beberapa pihak yang merasa hak-nya tidak bisa digunakan. Dalam hal ini juga media mempunyai peranan penting dalam menggiring opini masyarakat karena masyarakat merasakan langsung dampak dari media tersebut. Landasan berpikir dari sikap saya adalah dengan adanya Revisi Undangundang ini ada beberapa pihak yang merasa dirugikan karena hak kebebasan berpendapatnya dibatasi. Maka dari itu saya berharap pemerintah akan lebih bijak dalam membuat sebuah Undang-undang dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan bisa lebih mendengar pendapat dan masukan dari berbagai pihak agar terciptanya sebuah Undang-undang yang bijak, adil, dan juga transparan. Dari beberapa contoh kasus diatas juga sudah menjelaskan bahwa banyak regulasi yang merugikan beberapa pihak yang mengancam kebebasan berekspresi dan keberagaman informasi.
Summary
Kesimpulan yang dapat saya ambil adalah dengan adanya Revisi Undang-undang diharapkan pemerintah bisa lebih bijak dan adil dalam pengambilan keputusannya agar tidak salah langkah dan menimbulkan kegaduhan. Memang pro dan kontra akan tetap terjadi, akan tetapi pemerintah sendiri harus bisa memperkecil kemungkinan hal tersebut. Masyarakat dan pemerintah juga harus bisa bekerjasama dalam hal ini untuk menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di negara ini.
Komentar
Posting Komentar